Cara Lapor SPT Badan Usaha Lebih Mudah dengan Aplikasi Online

Cara Lapor SPT Badan Usaha Lebih Mudah

Lapor SPT tahunan adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak, baik perorangan ataupun yang berbentuk badan. Saat ini cara lapor SPT badan sudah lebih mudah dan gampang dengan adanya kemajuan teknologi yakni dengan menggunakan aplikasi. 

Dengan adanya aplikasi ini, semua wajib pajak bisa lebih mudah ketika ingin melaporkan SPT tahunan ataupun ingin bayar pajak online. Aplikasi yang sudah disediakan pada sistem  DJP atau direktorat jenderal pajak yakni e-filling sangat membantu dalam proses menyelesaikan kewajiban pajak bagi suatu badan usaha ataupun pribadi. 

Sebelum membahas bagaimana cara lapor SPT tahunan badan yang benar dan lebih cepat, anda sebaiknya juga mengetahui panduan untuk aktivasi EFIN sebagai salah satu syarat untuk dapat melaporkan SPT tahunan secara online. 

Untuk aktivasi EFIN anda bisa melakukannya di kantor pelayanan pajak atau KPP terdekat. EFIN atau electronic filling identification number ini hanya bisa di ajukan langsung oleh pengurus perusahaan dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Oleh karena itu jika anda ingin melakukan pelaporan SPT tahunan badan usaha anda, sebaiknya anda segera datang ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk melakukan aktivasi. 

Setelah proses aktivasi EFIN selesai, selanjutnya cara lapor SPT tahunan badan usaha secara online bisa anda lakukan. Berikut ini adalah beberapa cara dan berkas apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pelaporan SPT. 

Dokumen yang harus disiapkan

Setelah anda bayar pajak online dan ingin melakukan proses pelaporan SPT secara online juga maka anda harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini. 

a. Mempersiapkan SPT 1771, anda juga bisa mengunduhnya dengan menggunakan aplikasi pajak e-filling. 

b. Siapkan laporan keuangan 

c. Khusus untuk wajib pajak PP46, juga harus mempersiapkan perhitungan peredaran bruto dan pembayaran

d. Sedangkan untuk wajib pajak PT yang membebankan utang harus mempersiapkan laporan debt to equity ratio dan utang luar negeri. 

e. Wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa menyiapkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal. 

f. Laporan penyampaian CBCR atau country by country report. 

g. Daftar nominatif biaya entertainment. 

h. Daftar nominatif biaya promosi

i. Khusus untuk wajib pajak minyak dan gas, laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan atau gas bumi juga harus disiapkan. 

j. Khusus untuk bentuk usaha tetap, SSP PPh pasal 26 ayat 4 yakni pemberitahuan bentuk penanaman modal, laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi juga harus disiapkan. 

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan siap, anda bisa melakukan lapor SPT tahunan badan dengan lebih mudah . Berikut adalah uraiannya. 

Cara lapor SPT badan usaha dengan aplikasi e-filling dan klikpajak.id

a. Login terlebih dahulu akun e-filling yang anda miliki pada situs web DJP.

b. Klik e-filling, lalu pilih “Buat SPT”

c. Setelah itu, akan muncul beberapa pertanyaan. Jawablah pertanyaan tersebut dengan benar agar sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan anda. 

d. Setelah semua pertanyaan terjawab, muncullah formulir SPT, isi dan lengkapi formulir SPT yang muncul. Kemudian jawab juga beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya. 

e. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surat elektronik. 

f. Step terakhir, klik “ kirim SPT” Mala proses lapor SPT pajak  tahunan badan usaha anda sudah selesai. 

Itulah beberapa dokumen dan cara lapor SPT badan usaha yang bisa anda lakukan setelah anda bayar pajak online melalui situs DJP online. Dengan adanya akses online dan bantuan aplikasi-aplikasi pajak seperti ini sangat mempermudah wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Untuk informasi lengkap mengenai perpajakan online anda bisa mengunjungi klikpajak.id.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Lapor SPT Badan Usaha Lebih Mudah dengan Aplikasi Online"

Posting Komentar