Begini Cara Mudah Membuat E-Billing Pajak Online

Cara Mudah Membuat E-Billing Pajak Online

Meningkatnya kemajuan teknologi membuat segala hal menjadi lebih mudah. Salah satunya yaitu membayar pajak. Saat ini pembayaran terasa semakin praktis karena bisa dilakukan dengan menggunakan e-Billing pajak online. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing merupakan sistem pembayaran pajak yang dilakukan dengan menggunakan ID atau kode Billing.

Apa Itu E-Billing?

E-Billing merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk melakukan proses pembayaran pajak secara online. Kode e-Billing sendiri dibuat sebagai syarat agar bisa membayar pajak secara online. Ketika sudah memiliki e-Billing, maka Anda bisa langsung membayar pajak dengan virtual account bank.

Langkah Pembuatan E-Billing Pajak Online

Menggunakan e-Billing tentu jauh lebih menguntungkan karena Anda bisa membayar pajak dari mana dan kapan saja. Selain itu, e-Billing juga mampu meminimalisir kesalahan dalam transaksi yang bisa terjadi saat proses pembayaran pajak. Bagi Anda yang berencana membuat E-Billing untuk kemudahan pembayaran pajak, berikut langkah pembuatannya

Buat Akun Baru di Aplikasi KlikPajak

Sebelum membuat e-Billing, maka Anda harus membuat akun baru terlebih dahulu di Aplikasi KlikPajak. Langkah-langkah pembuatan akun harus dilakukan antara lain:

1. Daftar Akun Baru 

2. Masukkan email dan password. Untuk keamanan, sebaiknya gunakan password dengan kombinasi angka dan huruf hingga delapan karakter.

3. Klik Pilihan “Daftar”

4. Ketika akun sudah terdaftar, maka Anda bisa memeriksa email untuk memeriksa tautan verifikasi. Jika link sudah masuk ke dalam email, segera lakukan verifikasi email karena proses konfirmasi hanya berlaku selama 24 jam

5. Klik link yang tersedia hingga muncul “Konfirmasi Email Berhasil”

6. Setelah konfirmasi berhasil, maka Anda sudah bisa masuk kedalam aplikasi

7. Isi formulir yang tersedia dengan benar. Jika sudah, klik “Simpan”

Buat E-Billing

Setelah mempunyai akun pembayaran pajak, maka Anda sudah bisa membuat e-Billing. Untuk membuat e-Billing, langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain

1. Masuk ke dalam aplikasi KlikPajak

2. Pilih menu “E-Billing”

3. Klik menu “Buat Kode Billing”

4. Isi data pada menu “Billing Baru”. Beberapa data yang harus dimasukkan untuk membuat e-Billing antara lain

Nomor NPWP

Nama Anda

Alamat Anda

Jenis Setoran

Jenis Pajak

Masa Pajak

Nomor Ketetapan

Nomor Objek Pajak

Jumlah Setoran

Uraian

5. Cek kembali formulir yang telah diisi. Jika sudah benar, klik pilihan “Simpan”.

6. Kode e-Billing Anda sudah selesai dibuat.

Manfaat E-Billing

Memiliki akun e-Billing tentu dapat memudahkan Anda untuk melakukan ragam transaksi pajak. e-Billing juga bisa dimanfaatkan sebagai salah satu cara lapor SPT. Beberapa manfaat lain yang bisa Anda rasakan dari E-Billing antara lain

1. Pembayaran Pajak Menjadi Lebih Mudah

Setelah memiliki kode e-Billing, maka Anda secara otomatis dapat melakukan pembayaran pajak dimana saja baik via mobile banking, internet banking, ataupun loket pembayaran lainnya. Tak perlu repot lagi datang ke kantor pajak untuk bisa melakukan pembayaran.

2. Bisa Digunakan untuk Berbagai Kode Akun

E-Billing juga membuat sistem pembayaran pajak lebih terintegrasi sehingga mengurangi kesalahan. Anda bisa menggunakan kode e-Billing untuk berbagai kode akun seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kode Jenis Setoran (KJS), dan Kode Akun Pajak (KAP) sekaligus.

3. Data Terekam Otomatis

Data transaksi juga akan langsung terekam secara realtime untuk menghindari resiko kesalahan data. Hal ini tentu jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan pembayaran pajak dengan catatan manual yang memiliki resiko kesalahan input yang lebih besar.

Anda bisa membuat E-Billing gratis melalui KlikPajak. Selain menyediakan beragam metode pembayaran, KlikPajak menghadirkan proses pembayaran dengan virtual account untuk kemudahan pembayaran serta verifikasi otomatis.

Tak perlu khawatir karena KlikPajak secara resmi sudah ditunjuk sebagai mitra DJP. Anda tentu dapat lebih mudah melakukan verifikasi pembayaran beragam jenis pajak hingga mencari cara lapor SPT dengan mudah dan cepat. Anda tentu bisa menggunakan E-Billing pajak online di KlikPajak untuk beragam kebutuhan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Begini Cara Mudah Membuat E-Billing Pajak Online"

Posting Komentar