Tenaga Kerja Asing Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Seperti Ini Sistemnya!

Tenaga Kerja Asing Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia

Hingga saat ini masih banyak pro dan kontra terkait tenaga kerja asing yang ada di Indonesia. Tujuan penggunaan tenaga kerja asing sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional, ahi dan memiliki keterampilan dalam suatu bidang yang belum bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Selain itu juga pemerintah punya tujuan khusus yaitu untuk meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan negara. Tapi apakah tenaga kerja asing bisa mendapatkan hak yang sama seperti pekerja dalam negeri, seperti Jaminan BPJS Ketenagakerjaan? Jawabannya tentu saja bisa! Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga kerja asing.

Tenaga kerja asing yang setidaknya sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia wajib mendapatkan haknya untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para tenaga kerja asing diwajibkan untuk membayar iuran kepesertaannya. Hal tersebut juga menjadi bagian dari kewajiban para pemberi kerja yang memiliki tenaga kerja asing untuk mendaftarkan pekerja asingnya.

Progam Jaminan Sosial Tenaga Kerja Asing

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja tidak hanya bisa dinikmati oleh pekerja WNI saja, tetapi tenaga kerja asing juga bisa memperoleh manfaat yang sama. Program yang tersedia untuk perlindungan tenaga kerja asing meliputi 3 program jaminan sosial yang ditanggung oleh BPJS, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Manfaat yang akan diterima berupa santunan uang tunai atau pelayan kesehatan yang akan diterima oleh pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan karena lingkungan kerja. Tenaga kerja asing juga bisa mendapatkan manfaat yang sama selama menjalani masa kerja minimal 6 bulan dan juga yang telah membayar iuran Jaminan Sosial.

Prinsipnya program ini membantu pekerja untuk bisa melanjutkan kembali kehidupan disaat pekerja sudah tidak mampu bekerja kembali, menjadi disabilitas atau sakit yang mengakibatkan pekerja tidak lagi bisa melanjutkan pekerjaannya. Dan juga santunan kematian untuk keluarga yang ditinggal oleh pekerja yang meninggal dunia.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program jaminan yang disingkat dengan JHT telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Program ini adalah program yang memberikan uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika pekerja sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, manfaat JHT bisa diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun, hal ini untuk mempersiapkan diri untuk memasuki masa pensiun. 

Pada peraturan baru yang telah diubah dari sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015, program Jaminan Hari Tua berlaku untuk setiap peserta, termasuk tenaga kerja asing dengan minimal telah bekerja selama 6 bulan dan telah membayar iuran.

Umumnya pada proses dan pembayaran iuran untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berbeda baik untuk tenaga kerja Indonesia maupun asing. Untuk pemberi kerja untuk para tenaga kerja asing, sebaiknya mendaftarkan tenaga kerja asing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja asing juga bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja di Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tenaga Kerja Asing Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Seperti Ini Sistemnya!"

Posting Komentar